Kamis, 16 Oktober 2008

MATERI MODUL PKP JILID II


BAB II
KONSEP DASAR PENAKSIR

Indikator keberhasilan : setelah mengikuti pembelajaran ini maka para siswa diharapkan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai penaksir di kantor cabang dengan baik.


A. Pengertian
Penaksir adalah ujung tombak perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat krusial bagi kegiatan operasional kantor cabang. Maju mundurnya perusahaan tergantung kepada kualitas taksiran yang dihasilkan oleh para penaksir. Untuk itu peran penaksir di kantor cabang memegang fungsi yang sangat penting didalam kegiatan operasional khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu fungsi dari kegiatan operasional tersebut maka fungsi penaksir mencerminkan citra dan kualitas pelayanan yang dapat diberikan oleh PERUM Pegadaian. Proses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Penaksir menentukan taksiran atas barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah. Taksiran yang baik akan menghasilkan uang pinjaman yang baik pula. Uang pinjaman yang baik akan menghasilkan sewa modal yang optimal. Sebaliknya taksiran yang buruk (taksiran tinggi/rendah) akan menghasilkan uang pinjaman yang bermasalah. Taksiran tinggi akan menyebabkan terhambatnya perputaran modal kerja dan cost of capital yang tinggi karena perlu penanganan yang lebih lanjut atas kasus taksiran tinggi. Taksiran rendah akan menyebabkan uang pinjaman rendah dan pendapatan sewa modal yang rendah pula, disamping itu kepercayaan masyarakat kepada PERUM Pegadaian akan semakin rendah karena barang mereka ditaksir rendah oleh penaksir di kantor cabang.
Unsur-unsur petugas fungsional yang ada di kantor cabang antara lain penaksir , kasir, penyimpan dan pemegang gudang. Untuk itu proses kerja penaksir memiliki pengertian sebagai berikut :
" Proses kerja penaksir adalah suatu rangkaian aktifitas oleh
petugas fungsional penaksir di kantor cabang mulai dari penerimaan
barang jaminan, menentukan taksiran barang jaminan berdasarkan
ketentuan yang berlaku sampai dengan proses penyerahan barang
jaminan yang telah ditaksir kepada penyimpan/pemegang gudang."

Untuk itu ada dua hal pokok yang menjadi pedoman dalam menaksir barang jaminan yaitu peraturan yang berlaku di PERUM Pegadaian berupa rumus taksiran, patok taksiran dan lain sebagainya serta perkiraan nilai/harga dari suatu barang yang dijadikan barang agunan yang dinyatakan dalam satuan uang (rupiah). Nilai/harga sesuai dengan konsep ekonomi terbagi dua yaitu nilai intrinsik dan nilai nominal.
Nilai intrinsik adalah nilai yang berdasarkan kepada nilai/perkiraan harga yang sesungguhnya dari materi yang ada di dalam barang tersebut. Nilai nominal adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan kepada satuan yang tertera/tercantum pada barang tersebut berdasarkan pengesahan dari pemerintah yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

B. Penetapan Harga Pasar
Nilai tersebut sangat berkaitan dengan harga yang berlaku pada suatu daerah tertentu dan dalam kurun waktu tertentu pula. Dalam hubungannya dengan proses menaksir barang jaminan dan harga tersebut sangat berkaitan erat dengan suatu istilah yang disebut dengan "HARGA PASAR". Harga pasar adalah nilai dari suatu barang yang diukur berdasarkan dengan sejumlah nominal (uang) yang terbentuk dari proses pertemuan antara permintaan dan penawaran yang terjadi berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Pengertian harga pasar tersebut berlaku dalam kurun waktu tertentu dan dalam ruang lingkup tertentu pula. Contoh dari harga pasar adalah sebagai berikut : Tim Ahli taksir di kantor pusat memantau perkembangan harga emas setiap hari melalui media WGC (World Gold Council) di internet. Pada hari ini misalnya ditetapkan sebagai berikut : Harga emas dunia sebesar U$ 614,35 per troy ounce, kurs dollar adalah Rp.9.400,- perdollar maka harga emas hari ini adalah : U$ 614,35 X Rp.9.400 : 31,105 = Rp.185.657,- pergram untuk logam mulia. Harga tersebut berlaku untuk hari ini dan secara normatif berlaku juga di seluruh wilayah Indonesia. Tetapi dalam kenyataan di lapangan tidak berlaku seperti itu karena harus memperhitungkan parameter-parameter yang lain.
Harga pasar dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1. Harga Pasar Pusat (HPP) yaitu suatu nilai/harga barang yang ditetapkan oleh kantor pusat PERUM Pegadaian dan berlaku di seluruh Indonesia. Harga pasar ini ditetapkan oleh kantor pusat karena sebagai bentuk dari suatu penyeragaman harga yang secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. HPP ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah dan Kantor Cabang yang terdiri dari HPP emas, uang emas dan HPP intan
(berlian dan paset). HPP emas ini disesuaikan terlebih dahulu dengan prosentase tertentu dan hasilnya disebut dengan Standar Taksiran Logam (STL), sedangkan HPP permata disebut dengan Standar Taksiran Permata (STP).
2. Harga Pasar Daerah (HPD) yaitu suatu nilai/harga barang yang ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah yang berlaku di suatu daerah tertentu di Indonesia. Adapun HPD ini terbentuk karena disuatu tempat dalam ruang lingkup Kantor Wilayah memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan wilayah lain. Untuk itu HPD dapat disusun sebagai pedoman umum bagi Kantor Cabang dengan memperhatikan :
2.1 Kantor Cabang yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Cabang lain yang berada di wilayah Kanwil tersebut.
2.2 Laporan Harga Pasar Setempat dari masing-masing Kantor Cabang yang dikirimkan secara periodik ke Kanwil guna mendapatkan pengesahan.
2.3 Pemimpin Wilayah dapat membuat lebih dari satu HPD bila memang situasi dan kondisinya memungkinkan untuk itu.
3. Harga Pasar Setempat (HPS), yaitu suatu nilai/harga barang yang diusulkan oleh Manajer Cabang kepada Pemimpin Wilayahnya, kemudian setelah dikoreksi dan seperlunya maka dikirimkan kembali ke kantor cabang yang bersangkutan untuk digunakan dalam kurun waktu tertentu. HPS ini dibuat dengan cara sebagai berikut : Para penaksir di
kantor cabang melakukan survey secara berkala di toko-toko, dealer, show room motor dan mobil, makelar/pedagang dan pasar loak guna mengetahui secara pasti harga dari suatu barang tertentu. Penaksir dapat pula melakukan perbandingan harga tersebut dengan tabloid/media cetak yang memuat harga pasar secara umum. Contoh : tabloid Pulsa, Otomotif, Otoplus, majalah Auto Bild dan Audio Video serta dapat pula melakukan cross cek harga di internet melalui provider Yahoo dan Google.
Para penaksir di kantor cabang diwajibkan untuk melakukan survey harga pasar minimal tiga bulan sekali. Hal ini dimaksudkan agar dalam menentukan taksiran barang gudang, para penaksir dapat mengetahui secara pasti harga riil yang sebenarnya di pasar setempat sehingga taksiran yang ditetapkan akan optimal sesuai dengan kondisi obyektif di lingungan sekitar kantor cabang. Hasil survey tersebut dicatat pada "Buku Harga Pasar Setempat" (BHPS) dan harus ditandatangani oleh penaksir yang melakukan meninjauan harga tersebut. BHPS menjadi dasar usulan HPS Kantor Cabang ke Kantor Wilayah yang dikirimkan setiap tiga bulan sekali.