Kamis, 16 Oktober 2008

MATERI MODUL PKP JILID II


BAB II
KONSEP DASAR PENAKSIR

Indikator keberhasilan : setelah mengikuti pembelajaran ini maka para siswa diharapkan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai penaksir di kantor cabang dengan baik.


A. Pengertian
Penaksir adalah ujung tombak perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat krusial bagi kegiatan operasional kantor cabang. Maju mundurnya perusahaan tergantung kepada kualitas taksiran yang dihasilkan oleh para penaksir. Untuk itu peran penaksir di kantor cabang memegang fungsi yang sangat penting didalam kegiatan operasional khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu fungsi dari kegiatan operasional tersebut maka fungsi penaksir mencerminkan citra dan kualitas pelayanan yang dapat diberikan oleh PERUM Pegadaian. Proses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Penaksir menentukan taksiran atas barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah. Taksiran yang baik akan menghasilkan uang pinjaman yang baik pula. Uang pinjaman yang baik akan menghasilkan sewa modal yang optimal. Sebaliknya taksiran yang buruk (taksiran tinggi/rendah) akan menghasilkan uang pinjaman yang bermasalah. Taksiran tinggi akan menyebabkan terhambatnya perputaran modal kerja dan cost of capital yang tinggi karena perlu penanganan yang lebih lanjut atas kasus taksiran tinggi. Taksiran rendah akan menyebabkan uang pinjaman rendah dan pendapatan sewa modal yang rendah pula, disamping itu kepercayaan masyarakat kepada PERUM Pegadaian akan semakin rendah karena barang mereka ditaksir rendah oleh penaksir di kantor cabang.
Unsur-unsur petugas fungsional yang ada di kantor cabang antara lain penaksir , kasir, penyimpan dan pemegang gudang. Untuk itu proses kerja penaksir memiliki pengertian sebagai berikut :
" Proses kerja penaksir adalah suatu rangkaian aktifitas oleh
petugas fungsional penaksir di kantor cabang mulai dari penerimaan
barang jaminan, menentukan taksiran barang jaminan berdasarkan
ketentuan yang berlaku sampai dengan proses penyerahan barang
jaminan yang telah ditaksir kepada penyimpan/pemegang gudang."

Untuk itu ada dua hal pokok yang menjadi pedoman dalam menaksir barang jaminan yaitu peraturan yang berlaku di PERUM Pegadaian berupa rumus taksiran, patok taksiran dan lain sebagainya serta perkiraan nilai/harga dari suatu barang yang dijadikan barang agunan yang dinyatakan dalam satuan uang (rupiah). Nilai/harga sesuai dengan konsep ekonomi terbagi dua yaitu nilai intrinsik dan nilai nominal.
Nilai intrinsik adalah nilai yang berdasarkan kepada nilai/perkiraan harga yang sesungguhnya dari materi yang ada di dalam barang tersebut. Nilai nominal adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan kepada satuan yang tertera/tercantum pada barang tersebut berdasarkan pengesahan dari pemerintah yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

B. Penetapan Harga Pasar
Nilai tersebut sangat berkaitan dengan harga yang berlaku pada suatu daerah tertentu dan dalam kurun waktu tertentu pula. Dalam hubungannya dengan proses menaksir barang jaminan dan harga tersebut sangat berkaitan erat dengan suatu istilah yang disebut dengan "HARGA PASAR". Harga pasar adalah nilai dari suatu barang yang diukur berdasarkan dengan sejumlah nominal (uang) yang terbentuk dari proses pertemuan antara permintaan dan penawaran yang terjadi berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Pengertian harga pasar tersebut berlaku dalam kurun waktu tertentu dan dalam ruang lingkup tertentu pula. Contoh dari harga pasar adalah sebagai berikut : Tim Ahli taksir di kantor pusat memantau perkembangan harga emas setiap hari melalui media WGC (World Gold Council) di internet. Pada hari ini misalnya ditetapkan sebagai berikut : Harga emas dunia sebesar U$ 614,35 per troy ounce, kurs dollar adalah Rp.9.400,- perdollar maka harga emas hari ini adalah : U$ 614,35 X Rp.9.400 : 31,105 = Rp.185.657,- pergram untuk logam mulia. Harga tersebut berlaku untuk hari ini dan secara normatif berlaku juga di seluruh wilayah Indonesia. Tetapi dalam kenyataan di lapangan tidak berlaku seperti itu karena harus memperhitungkan parameter-parameter yang lain.
Harga pasar dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1. Harga Pasar Pusat (HPP) yaitu suatu nilai/harga barang yang ditetapkan oleh kantor pusat PERUM Pegadaian dan berlaku di seluruh Indonesia. Harga pasar ini ditetapkan oleh kantor pusat karena sebagai bentuk dari suatu penyeragaman harga yang secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. HPP ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah dan Kantor Cabang yang terdiri dari HPP emas, uang emas dan HPP intan
(berlian dan paset). HPP emas ini disesuaikan terlebih dahulu dengan prosentase tertentu dan hasilnya disebut dengan Standar Taksiran Logam (STL), sedangkan HPP permata disebut dengan Standar Taksiran Permata (STP).
2. Harga Pasar Daerah (HPD) yaitu suatu nilai/harga barang yang ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah yang berlaku di suatu daerah tertentu di Indonesia. Adapun HPD ini terbentuk karena disuatu tempat dalam ruang lingkup Kantor Wilayah memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan wilayah lain. Untuk itu HPD dapat disusun sebagai pedoman umum bagi Kantor Cabang dengan memperhatikan :
2.1 Kantor Cabang yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Cabang lain yang berada di wilayah Kanwil tersebut.
2.2 Laporan Harga Pasar Setempat dari masing-masing Kantor Cabang yang dikirimkan secara periodik ke Kanwil guna mendapatkan pengesahan.
2.3 Pemimpin Wilayah dapat membuat lebih dari satu HPD bila memang situasi dan kondisinya memungkinkan untuk itu.
3. Harga Pasar Setempat (HPS), yaitu suatu nilai/harga barang yang diusulkan oleh Manajer Cabang kepada Pemimpin Wilayahnya, kemudian setelah dikoreksi dan seperlunya maka dikirimkan kembali ke kantor cabang yang bersangkutan untuk digunakan dalam kurun waktu tertentu. HPS ini dibuat dengan cara sebagai berikut : Para penaksir di
kantor cabang melakukan survey secara berkala di toko-toko, dealer, show room motor dan mobil, makelar/pedagang dan pasar loak guna mengetahui secara pasti harga dari suatu barang tertentu. Penaksir dapat pula melakukan perbandingan harga tersebut dengan tabloid/media cetak yang memuat harga pasar secara umum. Contoh : tabloid Pulsa, Otomotif, Otoplus, majalah Auto Bild dan Audio Video serta dapat pula melakukan cross cek harga di internet melalui provider Yahoo dan Google.
Para penaksir di kantor cabang diwajibkan untuk melakukan survey harga pasar minimal tiga bulan sekali. Hal ini dimaksudkan agar dalam menentukan taksiran barang gudang, para penaksir dapat mengetahui secara pasti harga riil yang sebenarnya di pasar setempat sehingga taksiran yang ditetapkan akan optimal sesuai dengan kondisi obyektif di lingungan sekitar kantor cabang. Hasil survey tersebut dicatat pada "Buku Harga Pasar Setempat" (BHPS) dan harus ditandatangani oleh penaksir yang melakukan meninjauan harga tersebut. BHPS menjadi dasar usulan HPS Kantor Cabang ke Kantor Wilayah yang dikirimkan setiap tiga bulan sekali.

Rabu, 24 September 2008

MATERI DIKLAT PKP


Penaksir adalah faktor utama dalam kegiatan operasional perusahaan khususnya di kantor cabang yang memiliki peran yang sangat vital sehingga timbul kredo : “Penaksir adalah ujung tombak perusahaan”, yang memiliki makna yang sangat dalam yaitu proses kegiatan operasional kantor cabang dimulai dari penaksir.
Dari uraian tersebut diatas maka dapat dijabarkan bahwa peran penaksir sangat penting sehingga dapat dikatakan bahwa maju mundurnya perusahaan terletak di tangan para penaksir. Apabila para penaksir melakukan taksiran rendah maka hal yang akan terjadi adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dan income perusahaan menjadi rendah karena sewa modal yang dihasilkan akan rendah pula, dalam jangka panjang hal ini akan mematikan perusahaan kita. Demikian pula apabila dalam hal penaksir melakukan taksiran tinggi akan menyebabkan terganggunya perputaran modal kerja dan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena masalah tersebut harus segera diselesaikan secepatnya.
Penjenjangan karir pegawai yang dimulai dari penaksir muda dimaksudkan agar pegawai tersebut memiliki visi dan misi yang luas mengenai peran penaksir dan keberadaan perusahaan di tengah-tengah masyarakat yang memiliki tugas untuk menyalurkan kredit berdasarkan hukum gadai dan usaha lain sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pemaparan ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir muda dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat ini, diharapkan setelah mengikuti diklat penaksir dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi petugas fungsional penaksir .
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini sebaiknya mendapat porsi yang cukup besar yaitu 20 jam pelatihan untuk diklat penaksir muda dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya simulasi pelaksanaan tugas dan kewajiban sehari-hari para penaksir setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir muda ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam pengertian penaksir sebagai ujung tombak perusahaan.
Fokus utama dalam penyajian modul ini adalah mengenai tugas pokok dan fungsi penaksir di kantor cabang. Dalam hal ini tak terlepas dari adanya beberapa permasalahan dimana dalam data historis pernah menjadi masalah yang cukup serius di kantor cabang. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para penaksir dimana potensi kerugian akibat dari kelalaian dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan cukup besar. Hal ini perlu menjadi perhatian dimana faktor prudensial harus tetap diutamakan.
B. Deskripsi Singkat
Materi mata diklat ini membahas tentang tugas pokok dan fungsi penaksir di kantor cabang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengembangan wawasan serta memberikan pengarahan tentang hal-hal yang harus dilaksanakan dan larangan dalam bertugas sebagai penaksir.
C.Manfaat Bahan Ajar Bagi Peserta
1. Sebagai pemaparan terhadap tujuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari penaksir di kantor cabang.
2. Peserta dapat menjelaskan dan mengambil suatu kesimpulan mengenai proses kerja penaksir.
3. Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penaksir di kantor cabang.
4. Menjelaskan teknik keterampilan lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai penaksir.
5. Sebagai pengembangan keterampilan dalam teknik menaksir barang jaminan sebelum mereka secara resmi ditunjuk sebagai tenaga fungsional penaksir di kantor cabang.
D.Tujuan Pembelajaran
1. Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami proses kerja penaksir dengan sempurna.
2. Dengan memahami proses kerja penaksir, peserta dapat melakukan praktek menaksir dengan sempurna.
3. Dapat sebagai bahan informasi bagi Manajer Cabang dalam memberikan evaluasi terhadap hasil taksiran para penaksirnya.
4. Dengan mempelajari proses kerja penaksir, peserta dapat menetapkan taksiran serta uang pinjaman kepada nasabah dengan optimal.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan :
a. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi penaksir di kantor cabang.
b. Mampu mengimplementasikan program Pelanggan NOW.
b. Mampu bekerja sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku.
c. Mampu melakukan penyerahan barang jaminan kepada penyimpan dan pemegang gudang dengan benar.
e. Mampu mencermati pelaksanaan one stop service.
f. Mampu melaksanakan penerimaan barang jaminan dengan baik.
E. Materi Pokok dan Sub Pokok
Materi Pokok
Pendahuluan.
Pengetahuan tentang tugas penaksir.
Pengetahuan tentang HPP, HPD dan HPS.
Pelaksanaan proses kerja penaksir.
Serah terima barang jaminan.

Sub Materi Pokok
1. Latar Belakang.
2. Larangan dalam menaksir
3. Pengetahuan peralatan menaksir.
4. Penetapan taksiran dan uang pinjaman
5. Pelaksanaan survey HPS.
6. Proses minta tambah, ulang gadai dan mencicil.
7. Pengisisan formulir terkait.
F. Petunjuk Belajar
Untuk dapat menguasai mata ajar Proses Kerja Penaksir, peserta diklat perlu mengikuti beberapa petunjuk belajar di bawah ini :
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran bersama widyaiswara didalam kelas untuk membahas materi proses kerja penaksir.
2. Peserta harus membaca modul sebelum melaksanakan praktek sebagai seorang penaksir.
3. Melaksanakan praktek serah terima barang jaminan dengan dibimbing oleh widyaiswara.
4. Memperhatikan instruksi dari widyaiswara khususnya dalam pelaksanaan evaluasi pemahaman bahan ajar.
5. Melaksanakan simulasi sebagai penaksir di dalam kelas.

Sabtu, 20 September 2008

Materi Modul


BAB I
PENDAHULUAN
Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diklat diharapkan mampu memahami pentingnya teknik menaksir kendaraan bermotor dalam kegiatan operasional perusahaan.

A. Latar Belakang
Penerimaan kendaraan bermotor memegang peranan yang sangat penting dalam upaya untuk meningkatkan omset maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya suatu pemahaman yang komprehensif dan gradual dari para penaksir dalam rangka penerimaan kendaraan bermotor di kantor cabang.
Perkembangan teknologi kendaraan bermotor terus mengalami perubahan yang signifikan. Perkembangan tersebut harus terus dipantau oleh para penaksir madya dimana teknologi yang digunakan terus mengalami perubahan khususnya dalam upaya untuk memenangkan persaingan diantara produsen kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor mempunyai dua sisi teknis yang harus diperhatikan yaitu dari segi administratif dan fisik yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaannya. Hal ini tak terlepas dari sifat kendaraan yang terus mengalami depresiasi dan juga sangat tergantung kepada faktor harga pasar setempat dan preferensi masyarakat.
Secara mendasar ketika sebuah kendaraan bermotor dibuat maka beberapa aspek harus diperhatikan. Aspek-aspek ini mulai dari perencanaan awal sampai dengan tujuan akhir untuk tujuan apa kendaraan tersebut dibuat. Kendaraan bermotor dari kegunaan dan tujuannya ditampilkan dalam bentuk khusus tampilan luar, dapat segera diketahui jenis, spesifikasi dan tujuan dari dibuatnya kendaraan dengan tipe tersebut. Walaupun hal ini tidak dapat dikatakan 100% benar, namun untuk memudahkan klasifikasi dapat disederhanakan dari segi kegunaannya, yaitu untuk dapat memuat penumpang dengan posisi duduk kearah gerakan kendaraan serta dapat pula untuk membawa barang-barang. Untuk itu harus ada ruang untuk meletakkan barang-barang di dalam kendaraan tersebut.
Sedangkan kelengkapan yang ada dalam kendaraan adalah mesin penggerak, alat transmisi dan juga roda. Sementara itu pengarah kendaraan (sistem kemudi) juga harus disiapkan agar pengendalian kendaraan dalam mengarahkan atau melakukan manuver sesuai dengan maksud pengemudi, maka sistem kemudi harus diberi ruang juga. Karena gerakan roda sangat bergantung dengan permukaan jalan maka suspensi harus disiapkan agar tidak terjadi shock pada kabin. Juga tidak boleh dilupakan sistem rem yang dapat menghentikan laju kendaraan bermotor.
Untuk perjalanan di malam hari, waktu hujan, kenyamanan dalam melakukan perjalanan jangka panjang atau pendek maka diperlukan sistem kelistrikan yang dapat mensuplai arus listrik untuk berbagai keperluan termasuk didalamnya penggunaan AC dan sound system.
Pemaparan ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir madya dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat penaksir muda, diharapkan setelah mengikuti diklat ini diharapkan dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi petugas fungsional penaksir .
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini sebaiknya mendapat porsi yang cukup besar yaitu 30 jam pelatihan untuk diklat penaksir madya dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya Metode dan Teknik Menaksir kendaraan Bermotor setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir madya ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam teknik menaksir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
B. Deskripsi Singkat
Materi mata diklat ini membahas tentang wawasan dan pengetahuan lanjutan untuk menentukan taksiran kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), pemeriksaan surat-surat kendaraan, cek fisik kendaraan dan kaitannya dengan penentuan harga pasar setempat serta preferensi masyarakat terhadap kendaraan bermotor dan definisi kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993.
C. Manfaat Bahan Ajar Bagi Peserta
1. Sebagai pemaparan terhadap tujuan dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir kendaraan bermotor.
2. Peserta dapat menjelaskan dan mengambil suatu kesimpulan mengenai metode dan teknik menaksir kendaraan bermotor.
3. Sebagai pedoman dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir kendaraan bermotor.
4. Menjelaskan teknik keterampilan teknis dalam melaksanakan tugas untuk menaksir kendaraan bermotor.
5. Sebagai pengembangan keterampilan lanjutan dalam teknik menaksir kendaraan bermotor sebelum mereka ditunjuk secara resmi sebagai petugas fungsional penaksir di kantor cabang.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami metode dan teknik menaksir kendaraan bermotor dengan sempurna.
2. Dengan memahami metode dan teknik menaksir kendaraan bermotor, peserta dapat melakukan praktek menaksir dengan sempurna.
3. Dapat sebagai bahan informasi bagi Manajer Cabang dalam memberikan evaluasi terhadap hasil taksiran para penaksirnya.
4. Dengan mempelajari metode dan teknik menaksir kendaraan bermotor tingkat lanjutan, peserta dapat menetapkan taksiran serta uang pinjaman kepada nasabah dengan optimal.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan :
a. Mampu menentukan taksiran kendaraan bermotor dengan akurat.
b. Mampu mengidentifikasi BPKB palsu.
c. Mampu mengidentifikasi STNK palsu.
d. Memahami peraturan dasar penerimaan kendaraan bermotor.
e. Mampu mencermati preferensi masyarakat untuk kendaraan bermotor di sekitar lingkungan kantor cabang setempat.
f. Mampu mengetahui perkembangan teknologi otomotif.
E. Materi Pokok dan Sub Pokok
a. Materi Pokok
1. Penerimaan kendaraan bermotor berdasarkan SE No.42 tahun 2003.
2. Pemeriksaan BPKB dan STNK.
3. Pemeriksaan mesin mobil dan sepeda motor.
4. Pemeriksaan bodi mobil dan sepeda motor.
5. Pemeriksaan kelistrikan, chasis dan pemindah daya.
b. Sub Materi Pokok
1. Latar Belakang.
2. Penetapan harga pasar setempat.
3. Penetapan kondisi mobil dan sepeda motor
4. Pelaksanaan test drive.
5. Pemeriksaan kerusakan mobil dan sepeda motor.
F. Petunjuk Belajar
Untuk dapat menguasai mata ajar Metode dan Teknik Menaksir Kendaraan Bermotor tingkat lanjutan, peserta diklat perlu mengikuti beberapa petunjuk belajar di bawah ini :
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran bersama widyaiswara didalam dan diluar kelas untuk membahas beberapa teknik menaksir kendaraan bermotor. Pada prinsipnya mata ajar ini terdiri dari dua bagian, yaitu pembahasan secara teori dan praktek. Pembahasan teori harus dilakukan terlebih dahulu agar para siswa dapat melakukan teknik menaksir kendaraan bermotor secara gradual dan komprehensif.
2. Peserta harus membaca modul sebelum melaksanakan praktek menaksir kendaraan bermotor. Membaca modul berarti bahwa secara teoritis para siswa sudah mengetahui dasar-dasar dari teknik menaksir kendaraan bermotor.
3. Melaksanakan praktek menaksir dengan dibimbing oleh widyaiswara di luar kelas. Melaksanakan praktek menaksir kendaraan bermotor ini terdiri dari dua bagian yaitu pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat. Widyaiswara dapat memberikan instruksi secara langsung selama melakukan praktek menaksir kendaraan bermotor di luar kelas.
4. Memperhatikan instruksi dari widyaiswara khususnya dalam penggunaan sarana dan prasarana menaksir kendaraan bermotor. Untuk itu perlu disampaikan suatu taklimat di dalam kelas sebelum melaksanakan praktek menaksir kendaraan bermotor di luar kelas.
5. Berhati-hati dalam melaksanakan test drive, dimana test drive ini adalah suatu cara yang paling efektif dan mudah untuk dapat mengetahui kondisi fisik yang sebenarnya dari kendaraan bermotor yang akan diagunkan.

Sabtu, 06 September 2008

Materi Diklat

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN :

SISTIMATIKA HUKUM

BAB 1 : Hukum Gadai
1.Pengertian Gadai
2.Unsur-unsur Gadai
3.Azas Hukum
4.Tahapan Perjanjian

A.Perjanjian Pokok
1.Syarat Syah Perjanjian
2.Kewajiban Kreditur
3.Hak Kreditur.
4.Hak Debitur
5.Kewajiban Debitur.
6.Hukum Perdata Azas Terbuka
7.Wanprestrasi
8.Pedoman Penafsiran suatu Perjanjian

B.Perjanjian Tambahan

1.Larangan menikmati barang jaminan
2.Hak Bezitter
3.Jaminan Hutang

C.Barang Jaminan di Pegadaian
Barang Jaminan yang tidak boleh diterima

BAB II : Perkembangan Lembaga Hukum Jaminan
1.Jenis dan karakter Hukum Jaminan
2.Perbedaan & Persamaan Gadai dan Fidusia
3.Landasan Hukum Gadai
4.Landasan Hukum Fidusia
5.Definisi Fidusia
6.Perbedaan Fidusia Pegadaian & Bank
7.Hapusnya Jaminan Fidusia


BAB III :- Implementasi Hukum Fidusia di Pegadaian
1.Hak & Kewajiban Debitur
2.Hak & Kewajiban Kreditur
3.Eksekusi Jaminan Fidusia
4.Sisa Hutang Setelah Eksekusi
5.Ketentuan Pidana


BAB IV : PENUTUP

MODUL HUKUM JAMINAN
Pendahuluan:

Dahulu kala sebelum adanya peraturan hukum didalam kehidupan manusia, maka yang berlaku adalah hukum rimba,siapa yang kuat maka dialah yang menang. Bahkan berlaku adagium “Homo homini lopus” yang berarti manusia yang satu ada lah serigala bagi manusia yang lain.
Tapi bersamaan dengan munculnya kebudayaan,maka mulai muncul kesadaran manusia untuk lebih menata kehidupan mereka dengan secara lebih tertib dan lebih berbudaya.Secara bertahap mulai diterapkan berbagai jenis aturan untuk menata kehidupan manusia supaya lebih tertata dan lebih tertib,tanpa diberlakukannya hukum rimba lagi.

- Homo Homini Lopus
- Homo Safiens Zoon Politicon
- Manusia Mahluk Sosial Pergaulan

Pemenuhan kebutuhan hidup

- Primitif : Nomaden ( berpindah )
- Modern : Menetap (Cocok tanam, berdagang )
- Transaksi pemenuhan kebutuhan :
Barter barang
Uang
Pinjam Meminjam Uang

TRANSAKSI :

Jual – Beli
Sewa Menyewa
Utang Piutang

Pinjam Meminjam /Kredit Barang
Pinjam Meminjam / Kredit Uang

Resiko – Kredit

Jaminan

Jaminan Fisik Barang ( Gadai )
Jaminan Hak Kepemilikan ( Fidusia )



SISTIMATIKA HUKUM


Jenis aturan : 1.Adat kebiasaan
2.Norma kesusilaan
3.Norma agama
4.Norma Hukum : - Hukum Pidana
- Hukum Perdata


Bidang Hukum Perdata :


1.Hukum Keluarga
2.Hukum Waris
3.Hukum Benda
4.Hukum Jaminan
5.Hukum Perikatan
6.Hukum Badan Hukum
7.Hukum Perjanjian Khusus



Hukum Benda : 1.Benda bergerak : a.karena sifat ( dapat dipindah tanpa merubah ben
tuk).
b.karena Undang-undang (Hak Cipta,Hak Paten )

2 Tidak bergerak : a.karena sifat ( tanah & yang melekat diatasnya )
b.karena tujuan ( mesin pabrik )
c.karena Undang-undang : HM,HGB,Hak Sewa.

3.Hak Beri Kenikmatan : HM,HGB.
4.Hak Beri Jaminan : Gadai,Hipotik.

Hukum Jaminan :Segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang ti -
dak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemu
dian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang .
( Pasal 1311 KUH Perdata / BW ).

Pembahasan difokuskan pada :
- Gadai ( Pasal 1150 – 1160 KUH Perdata / BW ).
- Fidusia ( UU No.42 / 1999 Tentang Jaminan Fidusia )

Hukum Perikatan:
Pembahasan difokuskan pada :
- Arti Perjanjian
- Azas Perjanjian
- Syarat Syah Perjanjian









DIAGRAM GADAI



GADAI :

Lembaga
Hukum
( Gadai )
Jaminan
Benda Bergerak









Penyerahan BJ
Secara Pisik
Perjanjian Hutang Piutang

Sabtu, 30 Agustus 2008

Materi Diklat


Perum Pegadaian memiliki sejarah yang cukup panjang dalam kiprahnya untuk terus eksis melayani masyarakat dan memberikan kontribusi nyata di dalam proses untuk pengentasan kemiskinan melalui jasa gadai sebagai usaha intinya. Hal ini tercermin dari visi perusahaan yaitu menjadi perusahaan yang dinamis, modern dan inovatif di tahun 2010 dengan jasa gadai sebagai core bisnisnya. Untuk itu perbaikan mutu layanan dan proses operasional mendapat prioritas utama dimana barang jaminan emas menjadi primadona di kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Emas sebagai bagian dari logam mulia memiliki posisi yang sangat istimewa bila ditinjau dari sudut pandang Pegadaian. Baik dari segi jumlah potongan maupun uang pinjaman, maka emas mendominasi hal tersebut yaitu sebesar 85% dari total seluruh barang jaminan maupun uang pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan tenaga yang terampil di bidang taksiran emas untuk dapat menetapkan taksiran emas secara optimal.
Emas memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Untuk itu diperlukan suatu teknik khusus dalam upaya untuk menetapkan taksiran emas yang benar-benar optimal. Teknik ini dapat dipelajari dalam suatu diklat yang berorientasi pada pengembangan psikomotorik sebagai tulang punggungnya.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir madya dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat penaksir muda, diharapkan setelah mengikuti diklat ini dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi penaksir muda.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 20 jam pelatihan untuk diklat penaksir madya dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya Metode dan Teknik Menaksir Logam perhiasan tingkat lanjutan setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir madya ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam teknik menaksir emas dan antisipasi terhadap barang palsu.
Fokus utama dalam penyajian modul ini adalah mengenai barang palsu yang marak beredar di kalangan masyarakat. Barang palsu adalah barang yang dibuat tidak dengan sebenarnya dimana pembuatnya mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil mungkin. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para penaksir di kantor cabang dimana potensi kerugian akibat dari masuknya barang palsu cukup besar.
B. Deskripsi Singkat
Materi mata diklat ini memperdalam wawasan dan pengetahuan tentang penentuan kadar emas baik dengan analisa kimia, berat jenis dan penggunaan peralatan canggih, identifikasi barang palsu serta penentuan taksiran emas pada barang bermata.
C. Manfaat Bahan Ajar Bagi Peserta
1. Sebagai pemaparan terhadap tujuan dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
2. Peserta dapat menjelaskan dan mengambil suatu kesimpulan mengenai metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
3. Sebagai pedoman dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
4. Menjelaskan teknik keterampilan lanjutan dalam melaksanakan tugas untuk menaksir emas.
5. Sebagai pengembangan keterampilan dalam teknik menaksir emas sebelum mereka ditunjuk secara resmi sebagai petugas fungsional penaksir madya di kantor cabang.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami metode dan teknik menaksir logam perhiasan dengan sempurna.
2. Dengan memahami metode dan teknik menaksir logam perhiasan, peserta dapat melakukan praktek menaksir dengan sempurna.
3. Dapat sebagai bahan informasi bagi Manajer Cabang dalam memberikan evaluasi terhadap hasil taksiran para penaksirnya.
4. Dengan mempelajari metode dan teknik menaksir logam perhiasan tingkat lanjutan, peserta dapat menetapkan taksiran serta uang pinjaman kepada nasabah dengan optimal.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan :
a. Mampu menentukan taksiran barang lapisan.
b. Mampu menentukan taksiran uang emas yang terikat.
c. Mampu menentukan kadar emas dengan teknik Kadar Berdasarkan Berat Jenis.
d. Mampu menentukan kadar emas barang bermata.
e. Mampu mengidentifikasi barang palsu dengan baik.
f. Mampu menaksir emas lantakan dengan optimal.
E. Materi Pokok dan Sub Pokok
a. Materi Pokok
1. Pendahuluan
2. Menghitung Berat Lapisan
3. Kadar berdasarkan Berat Jenis
4. Identifikasi Barang Palsu
5. Taksiran Barang Bermata
b. Sub Materi Pokok
1. Latar Belakang.
2. Pengetahuan Fire Assay, AAS, EDX-RF, EDF-RF+ dan X-RF.
3. Praktek menaksir dengan metode Analisa Kimia.
4. Praktek menaksir dengan metode Spesific Gravity.
5. Sistem Isi dan Sistem Emas Murni.
6. Kode-kode kadar emas.
7. Penetapan taksiran emas lantakan.
F. Petunjuk Belajar
Untuk dapat menguasai mata ajar Metode dan Teknik Menaksir Logam Perhiasan tingkat lanjutan, peserta diklat perlu mengikuti beberapa petunjuk belajar di bawah ini :
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran bersama widyaiswara dalam kelas untuk membahas beberapa teknik menaksir logam perhiasan.
2. Peserta harus membaca modul sebelum melaksanakan praktek menaksir logam perhiasan.
3. Melaksanakan praktek menaksir dengan dibimbing oleh widyasiwara di labolatorium/kelas.
4. Memperhatikan instruksi dari widyaiswara khususnya dalam penggunaan sarana dan prasarana menaksir.
5. Berhati-hati dalam menggunakan air uji (Salpeter).

Sabtu, 23 Agustus 2008

Materi Bidang Taksiran


Barang elektronika memegang peranan yang cukup penting dimana dari jenis barang tersebut dapat diterima sebagai barang jaminan di kantor cabang PERUM Pegadaian. Untuk itu maka diperlukan suatu pemahaman yang komprehensif bahwa barang tersebut tidak hanya sekedar pelengkap dari penerimaan barang kantong (emas dan berlian) karena pada umumnya barang elektronika cukup banyak digemari masyarakat dan memiliki penyebaran yang cukup luas di seluruh Indonesia.
Hal tersebut tak terlepas dari perkembangan produk dan teknologi terkini yang terus berkembang sehingga hal ini harus terus dicermati oleh setiap penaksir agar terhindar dari taksiran tinggi dan taksiran rendah. Pemahaman ini tak lepas dari beberapa faktor resiko yang ada pada karakteristik barang tersebut yang sangat berbeda dengan penerimaan barang kantong. Faktor-faktor tersebut diantaranya faktor perubahan model, selera masyarakat, resiko out of date dan faktor kerusakan selama dalam masa penyimpanan.
Barang elektronika mempunyai tingkat usable yang terbatas dan dalam hal ini terdapat juga kemungkinan kerusakan serta selera masyarakat yang berubah. Ada masyarakat yang fanatik terhadap merk-merk tertentu yang terbukti handal dan awet.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir muda dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari penaksir muda, diharapkan setelah mengikuti diklat penaksir dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi tenaga fungsional penaksir di kantor cabang.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 24 jam pelatihan untuk diklat penaksir muda dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya Metode dan Teknik Menaksir Elektronika tingkat muda setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari diklat penaksir muda ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam teknik menaksir elektronika yang terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi. Khusus untuk laptop agar dapat dipelajari dengan seksama karena relatif lebih mobile (mudah dibawa kemana saja) dan relatif lebih rumit dalam hal pemeriksaannya. Disamping itu penerimaan laptop lebih diutamakan daripada PC (Personal Computer) yang lebih besar dan kurang praktis.

Selasa, 19 Agustus 2008

Ahli Taksir Muda

Seorang ahli taksir muda adalah orang yang memiliki kompetensi di dalam bidang taksiran dan atau mampu memberikan penilaian yang obyektif terhadap nilai suatu barang bergerak/tidak bergerak yang menjadi agunan kredit. Untuk itu sebagai bahasan pertama kali adalah logam perhiasan (emas) yang mendominasi barang jaminan di Perum Pegadaian. Yang dimaksud dengan logam perhiasan adalah logam yang umumnya banyak dipergunakan sebagai perhiasan. Logam yang banyak digunakan untuk perhiasan itu pada dasarnya disebut logam adi atau logam mulia. Logam mulia memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Hingga kini logam adi/mulia masih sangat dominan sebagai logam perhiasan karena dapat memenuhi ketiga syarat tersebut dan yang secara umum banyak beredar di masyarakat adalah emas, perak dan platina.
Emas memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Untuk itu diperlukan suatu teknik khusus dalam upaya untuk menetapkan taksiran emas yang benar-benar optimal. Teknik ini dapat dipelajari dalam suatu diklat yang berorientasi pada pengembangan psikomotorik sebagai tulang punggungnya. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir muda dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat ini, diharapkan setelah mengikuti diklat penaksir muda dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi penaksir.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 60 jam pelatihan untuk diklat penaksir muda dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya metode dan teknik menaksir logam perhiasan tingkat pertama setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir muda ini diharapkan para peserta diklat dapat menaksir perhiasan emas secara tepat dan cepat.
Fokus utama dalam penyajian modul ini adalah mengenai teknik menaksir logam perhiasan emas, uang emas serta identifikasi barang palsu. Barang palsu adalah barang yang dibuat tidak dengan sebenarnya dimana pembuatnya mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil mungkin. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para penaksir di kantor cabang dimana potensi kerugian akibat dari masuknya barang palsu cukup besar.