Sabtu, 30 Agustus 2008

Materi Diklat


Perum Pegadaian memiliki sejarah yang cukup panjang dalam kiprahnya untuk terus eksis melayani masyarakat dan memberikan kontribusi nyata di dalam proses untuk pengentasan kemiskinan melalui jasa gadai sebagai usaha intinya. Hal ini tercermin dari visi perusahaan yaitu menjadi perusahaan yang dinamis, modern dan inovatif di tahun 2010 dengan jasa gadai sebagai core bisnisnya. Untuk itu perbaikan mutu layanan dan proses operasional mendapat prioritas utama dimana barang jaminan emas menjadi primadona di kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Emas sebagai bagian dari logam mulia memiliki posisi yang sangat istimewa bila ditinjau dari sudut pandang Pegadaian. Baik dari segi jumlah potongan maupun uang pinjaman, maka emas mendominasi hal tersebut yaitu sebesar 85% dari total seluruh barang jaminan maupun uang pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan tenaga yang terampil di bidang taksiran emas untuk dapat menetapkan taksiran emas secara optimal.
Emas memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Untuk itu diperlukan suatu teknik khusus dalam upaya untuk menetapkan taksiran emas yang benar-benar optimal. Teknik ini dapat dipelajari dalam suatu diklat yang berorientasi pada pengembangan psikomotorik sebagai tulang punggungnya.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir madya dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat penaksir muda, diharapkan setelah mengikuti diklat ini dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi penaksir muda.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 20 jam pelatihan untuk diklat penaksir madya dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya Metode dan Teknik Menaksir Logam perhiasan tingkat lanjutan setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir madya ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam teknik menaksir emas dan antisipasi terhadap barang palsu.
Fokus utama dalam penyajian modul ini adalah mengenai barang palsu yang marak beredar di kalangan masyarakat. Barang palsu adalah barang yang dibuat tidak dengan sebenarnya dimana pembuatnya mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil mungkin. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para penaksir di kantor cabang dimana potensi kerugian akibat dari masuknya barang palsu cukup besar.
B. Deskripsi Singkat
Materi mata diklat ini memperdalam wawasan dan pengetahuan tentang penentuan kadar emas baik dengan analisa kimia, berat jenis dan penggunaan peralatan canggih, identifikasi barang palsu serta penentuan taksiran emas pada barang bermata.
C. Manfaat Bahan Ajar Bagi Peserta
1. Sebagai pemaparan terhadap tujuan dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
2. Peserta dapat menjelaskan dan mengambil suatu kesimpulan mengenai metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
3. Sebagai pedoman dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
4. Menjelaskan teknik keterampilan lanjutan dalam melaksanakan tugas untuk menaksir emas.
5. Sebagai pengembangan keterampilan dalam teknik menaksir emas sebelum mereka ditunjuk secara resmi sebagai petugas fungsional penaksir madya di kantor cabang.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami metode dan teknik menaksir logam perhiasan dengan sempurna.
2. Dengan memahami metode dan teknik menaksir logam perhiasan, peserta dapat melakukan praktek menaksir dengan sempurna.
3. Dapat sebagai bahan informasi bagi Manajer Cabang dalam memberikan evaluasi terhadap hasil taksiran para penaksirnya.
4. Dengan mempelajari metode dan teknik menaksir logam perhiasan tingkat lanjutan, peserta dapat menetapkan taksiran serta uang pinjaman kepada nasabah dengan optimal.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan :
a. Mampu menentukan taksiran barang lapisan.
b. Mampu menentukan taksiran uang emas yang terikat.
c. Mampu menentukan kadar emas dengan teknik Kadar Berdasarkan Berat Jenis.
d. Mampu menentukan kadar emas barang bermata.
e. Mampu mengidentifikasi barang palsu dengan baik.
f. Mampu menaksir emas lantakan dengan optimal.
E. Materi Pokok dan Sub Pokok
a. Materi Pokok
1. Pendahuluan
2. Menghitung Berat Lapisan
3. Kadar berdasarkan Berat Jenis
4. Identifikasi Barang Palsu
5. Taksiran Barang Bermata
b. Sub Materi Pokok
1. Latar Belakang.
2. Pengetahuan Fire Assay, AAS, EDX-RF, EDF-RF+ dan X-RF.
3. Praktek menaksir dengan metode Analisa Kimia.
4. Praktek menaksir dengan metode Spesific Gravity.
5. Sistem Isi dan Sistem Emas Murni.
6. Kode-kode kadar emas.
7. Penetapan taksiran emas lantakan.
F. Petunjuk Belajar
Untuk dapat menguasai mata ajar Metode dan Teknik Menaksir Logam Perhiasan tingkat lanjutan, peserta diklat perlu mengikuti beberapa petunjuk belajar di bawah ini :
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran bersama widyaiswara dalam kelas untuk membahas beberapa teknik menaksir logam perhiasan.
2. Peserta harus membaca modul sebelum melaksanakan praktek menaksir logam perhiasan.
3. Melaksanakan praktek menaksir dengan dibimbing oleh widyasiwara di labolatorium/kelas.
4. Memperhatikan instruksi dari widyaiswara khususnya dalam penggunaan sarana dan prasarana menaksir.
5. Berhati-hati dalam menggunakan air uji (Salpeter).

4 komentar:

Penamas Permata Indonesia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Penamas Permata Indonesia mengatakan...

Info Diklat Penaksir Emas PT. Penamas Permata Indonesia (P2i) tgl 14-15 Januari 2012

Keterangan lengkap bisa diakses di www.p2indonesia.com

Penamas Permata Indonesia mengatakan...

DIKLAT PENAKSIR EMAS TINGKAT TERAMPIL BAGI SPI ATAU KEPALA CABANG


DISKRIPSI
Diakui atau tidak jabatan para Penaksir Agunan perhiasan Emas dalam suatu Bisnis Unit Layanan Gadai Syariah berada pada posisi strategis dan sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut. Terkait dengan hal tersebut fungsi Manajemen Kontrol atas wajar tidaknya Taksiran Agunan Emas harus dilakukan intensif baik oleh Petugas SPI, maupun waskat oleh Kepala ULGS.Untuk keperluan tersebut perlu dipersiapkan segera pembekalan Diklat bagi Petugas terkait agar memiliki “Kompetensi & Mitivasi “ tinggi didalam menguji wajar tidaknya penentuan Taksiran Emas yang dijadikan Agunan oleh nasabah.


PT. Penamas Permata Indonesia, Jln. Mesjid Al Marzukiah No.1 Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur, Telp (021) 8197804 HP. 0812 9979 745

Website PT. Penamas Permata Indonesia (P2i) Diklat Penaksir Emas

PPGI mengatakan...

Untuk pelatihan penaksiran emas dimana ya lokasinya