Sabtu, 30 Agustus 2008

Materi Diklat


Perum Pegadaian memiliki sejarah yang cukup panjang dalam kiprahnya untuk terus eksis melayani masyarakat dan memberikan kontribusi nyata di dalam proses untuk pengentasan kemiskinan melalui jasa gadai sebagai usaha intinya. Hal ini tercermin dari visi perusahaan yaitu menjadi perusahaan yang dinamis, modern dan inovatif di tahun 2010 dengan jasa gadai sebagai core bisnisnya. Untuk itu perbaikan mutu layanan dan proses operasional mendapat prioritas utama dimana barang jaminan emas menjadi primadona di kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Emas sebagai bagian dari logam mulia memiliki posisi yang sangat istimewa bila ditinjau dari sudut pandang Pegadaian. Baik dari segi jumlah potongan maupun uang pinjaman, maka emas mendominasi hal tersebut yaitu sebesar 85% dari total seluruh barang jaminan maupun uang pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan tenaga yang terampil di bidang taksiran emas untuk dapat menetapkan taksiran emas secara optimal.
Emas memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Untuk itu diperlukan suatu teknik khusus dalam upaya untuk menetapkan taksiran emas yang benar-benar optimal. Teknik ini dapat dipelajari dalam suatu diklat yang berorientasi pada pengembangan psikomotorik sebagai tulang punggungnya.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir madya dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat penaksir muda, diharapkan setelah mengikuti diklat ini dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi penaksir muda.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 20 jam pelatihan untuk diklat penaksir madya dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya Metode dan Teknik Menaksir Logam perhiasan tingkat lanjutan setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir madya ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam teknik menaksir emas dan antisipasi terhadap barang palsu.
Fokus utama dalam penyajian modul ini adalah mengenai barang palsu yang marak beredar di kalangan masyarakat. Barang palsu adalah barang yang dibuat tidak dengan sebenarnya dimana pembuatnya mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil mungkin. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para penaksir di kantor cabang dimana potensi kerugian akibat dari masuknya barang palsu cukup besar.
B. Deskripsi Singkat
Materi mata diklat ini memperdalam wawasan dan pengetahuan tentang penentuan kadar emas baik dengan analisa kimia, berat jenis dan penggunaan peralatan canggih, identifikasi barang palsu serta penentuan taksiran emas pada barang bermata.
C. Manfaat Bahan Ajar Bagi Peserta
1. Sebagai pemaparan terhadap tujuan dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
2. Peserta dapat menjelaskan dan mengambil suatu kesimpulan mengenai metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
3. Sebagai pedoman dalam melaksanakan metode dan teknik menaksir logam perhiasan.
4. Menjelaskan teknik keterampilan lanjutan dalam melaksanakan tugas untuk menaksir emas.
5. Sebagai pengembangan keterampilan dalam teknik menaksir emas sebelum mereka ditunjuk secara resmi sebagai petugas fungsional penaksir madya di kantor cabang.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami metode dan teknik menaksir logam perhiasan dengan sempurna.
2. Dengan memahami metode dan teknik menaksir logam perhiasan, peserta dapat melakukan praktek menaksir dengan sempurna.
3. Dapat sebagai bahan informasi bagi Manajer Cabang dalam memberikan evaluasi terhadap hasil taksiran para penaksirnya.
4. Dengan mempelajari metode dan teknik menaksir logam perhiasan tingkat lanjutan, peserta dapat menetapkan taksiran serta uang pinjaman kepada nasabah dengan optimal.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan :
a. Mampu menentukan taksiran barang lapisan.
b. Mampu menentukan taksiran uang emas yang terikat.
c. Mampu menentukan kadar emas dengan teknik Kadar Berdasarkan Berat Jenis.
d. Mampu menentukan kadar emas barang bermata.
e. Mampu mengidentifikasi barang palsu dengan baik.
f. Mampu menaksir emas lantakan dengan optimal.
E. Materi Pokok dan Sub Pokok
a. Materi Pokok
1. Pendahuluan
2. Menghitung Berat Lapisan
3. Kadar berdasarkan Berat Jenis
4. Identifikasi Barang Palsu
5. Taksiran Barang Bermata
b. Sub Materi Pokok
1. Latar Belakang.
2. Pengetahuan Fire Assay, AAS, EDX-RF, EDF-RF+ dan X-RF.
3. Praktek menaksir dengan metode Analisa Kimia.
4. Praktek menaksir dengan metode Spesific Gravity.
5. Sistem Isi dan Sistem Emas Murni.
6. Kode-kode kadar emas.
7. Penetapan taksiran emas lantakan.
F. Petunjuk Belajar
Untuk dapat menguasai mata ajar Metode dan Teknik Menaksir Logam Perhiasan tingkat lanjutan, peserta diklat perlu mengikuti beberapa petunjuk belajar di bawah ini :
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran bersama widyaiswara dalam kelas untuk membahas beberapa teknik menaksir logam perhiasan.
2. Peserta harus membaca modul sebelum melaksanakan praktek menaksir logam perhiasan.
3. Melaksanakan praktek menaksir dengan dibimbing oleh widyasiwara di labolatorium/kelas.
4. Memperhatikan instruksi dari widyaiswara khususnya dalam penggunaan sarana dan prasarana menaksir.
5. Berhati-hati dalam menggunakan air uji (Salpeter).

Sabtu, 23 Agustus 2008

Materi Bidang Taksiran


Barang elektronika memegang peranan yang cukup penting dimana dari jenis barang tersebut dapat diterima sebagai barang jaminan di kantor cabang PERUM Pegadaian. Untuk itu maka diperlukan suatu pemahaman yang komprehensif bahwa barang tersebut tidak hanya sekedar pelengkap dari penerimaan barang kantong (emas dan berlian) karena pada umumnya barang elektronika cukup banyak digemari masyarakat dan memiliki penyebaran yang cukup luas di seluruh Indonesia.
Hal tersebut tak terlepas dari perkembangan produk dan teknologi terkini yang terus berkembang sehingga hal ini harus terus dicermati oleh setiap penaksir agar terhindar dari taksiran tinggi dan taksiran rendah. Pemahaman ini tak lepas dari beberapa faktor resiko yang ada pada karakteristik barang tersebut yang sangat berbeda dengan penerimaan barang kantong. Faktor-faktor tersebut diantaranya faktor perubahan model, selera masyarakat, resiko out of date dan faktor kerusakan selama dalam masa penyimpanan.
Barang elektronika mempunyai tingkat usable yang terbatas dan dalam hal ini terdapat juga kemungkinan kerusakan serta selera masyarakat yang berubah. Ada masyarakat yang fanatik terhadap merk-merk tertentu yang terbukti handal dan awet.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir muda dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari penaksir muda, diharapkan setelah mengikuti diklat penaksir dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi tenaga fungsional penaksir di kantor cabang.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 24 jam pelatihan untuk diklat penaksir muda dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya Metode dan Teknik Menaksir Elektronika tingkat muda setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari diklat penaksir muda ini diharapkan timbul suatu pengertian/pemahaman baru khususnya dalam teknik menaksir elektronika yang terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi. Khusus untuk laptop agar dapat dipelajari dengan seksama karena relatif lebih mobile (mudah dibawa kemana saja) dan relatif lebih rumit dalam hal pemeriksaannya. Disamping itu penerimaan laptop lebih diutamakan daripada PC (Personal Computer) yang lebih besar dan kurang praktis.

Selasa, 19 Agustus 2008

Ahli Taksir Muda

Seorang ahli taksir muda adalah orang yang memiliki kompetensi di dalam bidang taksiran dan atau mampu memberikan penilaian yang obyektif terhadap nilai suatu barang bergerak/tidak bergerak yang menjadi agunan kredit. Untuk itu sebagai bahasan pertama kali adalah logam perhiasan (emas) yang mendominasi barang jaminan di Perum Pegadaian. Yang dimaksud dengan logam perhiasan adalah logam yang umumnya banyak dipergunakan sebagai perhiasan. Logam yang banyak digunakan untuk perhiasan itu pada dasarnya disebut logam adi atau logam mulia. Logam mulia memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Hingga kini logam adi/mulia masih sangat dominan sebagai logam perhiasan karena dapat memenuhi ketiga syarat tersebut dan yang secara umum banyak beredar di masyarakat adalah emas, perak dan platina.
Emas memiliki sifat indah, tahan lama dan langka. Untuk itu diperlukan suatu teknik khusus dalam upaya untuk menetapkan taksiran emas yang benar-benar optimal. Teknik ini dapat dipelajari dalam suatu diklat yang berorientasi pada pengembangan psikomotorik sebagai tulang punggungnya. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus utamanya dalam diklat penaksir muda dimana dalam pembinaan karir pegawai yang dimulai dari diklat ini, diharapkan setelah mengikuti diklat penaksir muda dapat mengembangkan potensi serta pengalaman diri selama ditunjuk menjadi penaksir.
Oleh sebab itu khusus untuk mata ajar ini mendapat porsi yang cukup besar yaitu 60 jam pelatihan untuk diklat penaksir muda dimana komposisi antara teori dan praktek dalam perbandingan 40 : 60. Hal ini disebabkan karena para peserta diklat diharapkan dapat segera mengimplementasikan seluruh materi khususnya metode dan teknik menaksir logam perhiasan tingkat pertama setelah kembali bertugas di kantor cabang. Tujuan dari mengikuti diklat penaksir muda ini diharapkan para peserta diklat dapat menaksir perhiasan emas secara tepat dan cepat.
Fokus utama dalam penyajian modul ini adalah mengenai teknik menaksir logam perhiasan emas, uang emas serta identifikasi barang palsu. Barang palsu adalah barang yang dibuat tidak dengan sebenarnya dimana pembuatnya mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil mungkin. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para penaksir di kantor cabang dimana potensi kerugian akibat dari masuknya barang palsu cukup besar.