DAFTAR ISI
PENDAHULUAN :
SISTIMATIKA HUKUM
BAB 1 : Hukum Gadai
1.Pengertian Gadai
2.Unsur-unsur Gadai
3.Azas Hukum
4.Tahapan Perjanjian
A.Perjanjian Pokok
1.Syarat Syah Perjanjian
2.Kewajiban Kreditur
3.Hak Kreditur.
4.Hak Debitur
5.Kewajiban Debitur.
6.Hukum Perdata Azas Terbuka
7.Wanprestrasi
8.Pedoman Penafsiran suatu Perjanjian
B.Perjanjian Tambahan
1.Larangan menikmati barang jaminan
2.Hak Bezitter
3.Jaminan Hutang
C.Barang Jaminan di Pegadaian
Barang Jaminan yang tidak boleh diterima
BAB II : Perkembangan Lembaga Hukum Jaminan
1.Jenis dan karakter Hukum Jaminan
2.Perbedaan & Persamaan Gadai dan Fidusia
3.Landasan Hukum Gadai
4.Landasan Hukum Fidusia
5.Definisi Fidusia
6.Perbedaan Fidusia Pegadaian & Bank
7.Hapusnya Jaminan Fidusia
BAB III :- Implementasi Hukum Fidusia di Pegadaian
1.Hak & Kewajiban Debitur
2.Hak & Kewajiban Kreditur
3.Eksekusi Jaminan Fidusia
4.Sisa Hutang Setelah Eksekusi
5.Ketentuan Pidana
BAB IV : PENUTUP
MODUL HUKUM JAMINAN
Pendahuluan:
Dahulu kala sebelum adanya peraturan hukum didalam kehidupan manusia, maka yang berlaku adalah hukum rimba,siapa yang kuat maka dialah yang menang. Bahkan berlaku adagium “Homo homini lopus” yang berarti manusia yang satu ada lah serigala bagi manusia yang lain.
Tapi bersamaan dengan munculnya kebudayaan,maka mulai muncul kesadaran manusia untuk lebih menata kehidupan mereka dengan secara lebih tertib dan lebih berbudaya.Secara bertahap mulai diterapkan berbagai jenis aturan untuk menata kehidupan manusia supaya lebih tertata dan lebih tertib,tanpa diberlakukannya hukum rimba lagi.
- Homo Homini Lopus
- Homo Safiens Zoon Politicon
- Manusia Mahluk Sosial Pergaulan
Pemenuhan kebutuhan hidup
- Primitif : Nomaden ( berpindah )
- Modern : Menetap (Cocok tanam, berdagang )
- Transaksi pemenuhan kebutuhan :
Barter barang
Uang
Pinjam Meminjam Uang
TRANSAKSI :
Jual – Beli
Sewa Menyewa
Utang Piutang
Pinjam Meminjam /Kredit Barang
Pinjam Meminjam / Kredit Uang
Resiko – Kredit
Jaminan
Jaminan Fisik Barang ( Gadai )
Jaminan Hak Kepemilikan ( Fidusia )
SISTIMATIKA HUKUM
Jenis aturan : 1.Adat kebiasaan
2.Norma kesusilaan
3.Norma agama
4.Norma Hukum : - Hukum Pidana
- Hukum Perdata
Bidang Hukum Perdata :
1.Hukum Keluarga
2.Hukum Waris
3.Hukum Benda
4.Hukum Jaminan
5.Hukum Perikatan
6.Hukum Badan Hukum
7.Hukum Perjanjian Khusus
Hukum Benda : 1.Benda bergerak : a.karena sifat ( dapat dipindah tanpa merubah ben
tuk).
b.karena Undang-undang (Hak Cipta,Hak Paten )
2 Tidak bergerak : a.karena sifat ( tanah & yang melekat diatasnya )
b.karena tujuan ( mesin pabrik )
c.karena Undang-undang : HM,HGB,Hak Sewa.
3.Hak Beri Kenikmatan : HM,HGB.
4.Hak Beri Jaminan : Gadai,Hipotik.
Hukum Jaminan :Segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang ti -
dak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemu
dian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang .
( Pasal 1311 KUH Perdata / BW ).
Pembahasan difokuskan pada :
- Gadai ( Pasal 1150 – 1160 KUH Perdata / BW ).
- Fidusia ( UU No.42 / 1999 Tentang Jaminan Fidusia )
Hukum Perikatan:
Pembahasan difokuskan pada :
- Arti Perjanjian
- Azas Perjanjian
- Syarat Syah Perjanjian
DIAGRAM GADAI
GADAI :
Lembaga
Hukum
( Gadai )
Jaminan
Benda Bergerak
Penyerahan BJ
Secara Pisik
Perjanjian Hutang Piutang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar